Skip to main content

Posts

Ekonomi Sebagai Sistem dan Tatanan

Pada gilirannya ekonomipun merupakan suatu sistem. Prof. Heinz Lampert dalam buku yang berjudul “Ekonomi Pasar Sosial: Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman” membedakan antara : a.      tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriptif; b.     tatanan yang diharapkan, atau tatanan ideal atau konsep tatanan kebijakan. Di dalam kaitannya dengan Hukum Ekonomi ( Economic Law , bukan economic law s ), tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau ideal untuk sebagian berhubungan dengan konstitusi (UUD) dan untuk sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun system hukum yang mendukungnya. Selanjutnya Heinz Lampert mengatakan bahwa “Suatu tatanan ekonomi haruslah bersifat instrumental untuk mengatasi tiga masalah yang terdapat dalam setiap masyarakat ekonomi, yaitu...

Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari  keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

History of European Continental System (Civil Law)

After his Navy was destroyed at Trafalgar in 1805, Napoleon realized that if his empire was ever going to be secure, he would have to defeat Britain. With his navy gone, Napoleon knew a direct assault on island was for the time impossible, so he decided to wage economic war against the "nation of shopkeepers", as he called the British. His plan to bring Britain to its knees was called the Continental System. British goods were to be restricted from entering Europe. Napoleon demanded that his empire close its ports from British goods, and he got the Russians, Austrians, and Prussians to cooperate in the Continental System. Without having the European market to buy up its manufactures, Napoleon hoped Britain would undergo a severe depression, hurting the nation's economy and ability to maintain such a powerful navy. Meanwhile, Napoleon was building ships of his own. Napoleon wanted to hobble the British economy and give France a chance to build up its own manufacturi...

History of Anglo Saxon System (Common Law System)

The   Anglo-Saxons   were a people who inhabited Great Britain from the 5th century. They included people from Germanic tribes who migrated to the southern half of the island from continental Europe, and their descendants; as well as indigenous people who adopted the Anglo-Saxon culture and language. The Anglo-Saxon period denotes the period of British history after their initial settlement, until the Norman conquest, between about 450 and 1066. The Anglo-Saxon period includes the creation of an English Nation, with many of the aspects that survive today including regional government of shires and hundreds; the re-establishment of Christianity; a flowering in literature and language; and the establishment of charters and law.   The term Anglo-Saxon is also used for the language, more correctly called Old English, that was spoken and written by the Anglo-Saxons in England and eastern Scotland   between at least the mid 5th century and the mid 12th century. ...

Sekilas Politik Hukum Islam Di Masa Modern

Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajaran adalah al Qur'an, yang dari sini diturunkan dua intisari ajaran, yaitu akidah dan syari'ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Tidak ada akidah tanpa syari'ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungkan antara hamba dengan Allah. Ia tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat. Sedangkan syari'ah juga menghubungkan manusia dengan Allah, yang biasa disebut ibadah. Hubungan antara manusia sesama manusia disebut mu'amalah, sedangkan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut siyasah.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

ANEKA PENGERTIAN TENTANG POLTIK HUKUM

Perlu disadari sepenuhnya bagi para pengkaji h u kum di Indonesia bahwa ragam istilah h u kum yang kini dipakai dalam literatur-literatur h u kum di Indonesia diadopsi dari ragam istilah h u kum yang terdapat dalam tradisi ilmu h u kum Belanda, seperti h u kum tata negara ( staatrecht ), h u kum perdata ( privaatrecht ), h u kum pidana ( straafrecht ), dan h u kum administrasi ( administratiefrecht ). [1] Hal yang sama berlaku juga dengan istilah politik h u kum. 1.        Perspektif Etimologis Secara etimolo g is, istilah politik h u kum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah h u kum Belanda rechtspolitiek . Istilah ini se baik nya tidak dirancukan dengan istilah yang muncul belakang yaitu politiekrecht atau h u kum politik, yang dikemukakan Hence Van Maarseveen karena keduanya memiliki konotasi yang berbeda. Istilah yang disebutkan terakhir berkaitan dengan istilah lain yang ditawarkan Hence van Maarseveen untuk mengganti istilah h ...