Skip to main content

Posts

Jepara Finalis IGRA 2011

Kabupaten Jepara menjadi satu dari sepuluh daerah di Indonesia yang lolos sebagai finalis penerima Indonesia Green Region Award (IGRA) tahun 2011. Pekan ini, Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM dijadwalkan melakukan presentasi di depan tim juri di Jakarta. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas Setda Jepara Drs. Hadi Priyanto, MM di kantornya, Senin (13/6). “IGRA adalah penghargaan untuk daerah pengelola lingkungan hidup terbaik di Indonesia yang dilaksanakan Kantor berita Radio (KBR) 68 H dan Majalah Swasembada Jakarta. Jika tahun lalu penghargaan diberikan kepada pemerintah provinsi, tahun ini akan diberikan kepada kabupaten/kota,” kata Hadi Priyanto. Dijelaskan Hadi Priyanto, dari 10 kabupaten/kota finalis IGRA 2011, empat daerah berasal dari Pulau Jawa, yakni Kabupaten Jepara, Kota Yogyakarta (DIY), Kota Surabaya, (Jawa Timur), dan Kabupaten Kuningan (Jawa Barat). Enam daerah lain adalah Kota Banda Aceh (NAD), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Kabupaten...

Perda Pesisir dan Visit Jepara

CUKUP membanggakan memang langkah inisiatif DPRD Jateng untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pada akhir masa jabatan. Rasa kebanggaan ini karena rancangan perda tersebut merupakan murni inisiatif dewan sebagai bentuk kontribusi kepada daerah agar masing-masing daerah pesisir memiliki kawasan konservasi dan pengembangan, sebagaimana dikemukakan Ketua Komisi B DPRD Jateng (SM, 2/6). Wajar jika Kabupaten Jepara ikut menemukan momentum untuk mengembangkan potensi kelautannya dan memperbaiki kelemahan mendasar pariwisatanya agar mampu menyatakan kembali ’’Visit Jepara’’. Sebagai sebuah kabupaten di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa yang memiliki bentangan pesisir sepanjang 72 kilometer, serta gugusan Kepulauan Karimunjawa sebanyak 27 pulau, keberadaan perda itu bisa dijadikan titik balik untuk mengatasi stagnansi pariwisata. Seperti diketahui, Bupati Jepara bersama jajaran pernah mengusulkan upaya pencabutan status taman n...

NEGARA (STATE)

Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara mer...

Zakat Dan Pajak

STUDI KOMPARATIF ZAKAT DAN PAJAK Secara bahasa zakat berarti timbul (numuww) dan bertambah (ziyadah) . Jika diucapkan, zak al-zar’ . Artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafakah, artinya nafkah tumbuh dan tambah jka diberkati. Kata ini juga sering di gunakan untuk makna thaharah. Adapun zakat menurut syara’ adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab maliki mendefinisikan dengan, “merngeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yan telah mencapai nisab (batas kuantitas yang melebihi mewajiban zakat ) kepada orang-orang yang wajib menerimanya. Dengqan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai setahun, bukan barang tambang atau pertanian. Mazhab hanafi mendefinisikan zakat dengan “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yan d ditentukan oleh syariat karna Allah SWT.” Kata “ menjadikan sebagian harta sebagai milik” (tamlik) dalam definisi diatas dimaksudkansebagai p...

Politik Hukum Kodifikasi di Indonesia

Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Kodifikasi adalah penggolongan jenis hukum tertentu berdasarkan asas-asas tertentu ke dalam buku undang-undang yang baku (Sudarsono, 1999: 222). Atau dalam kamus Black’s Law Dictonary (Bryan A. Garner, 1999: 252) menyebutkan bahwa kodifikasi meliputi: The process of compiling, arranging, and systematizing the laws of a given jurisdiction, or of a discrete branch of the law, into an ordered code. The code that results from this process.

Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban Pidana (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif) Badness to soul is one of very dangerous badness form and have big effect of impact in society. Murder deed and not pursuant to rights badness which is cruel very, do not true by religion teaching, nor accepted by order institute any and also not let by all just association and society where recognize this matter, because murder considered to be hijack form to soul killed outside truth. This matter start from fact that in positive criminal law Murder Indonesia intend into two fundamental form that is murder intend murder and habit intend planned. From among between both bringing different legal consequences also. While in criminal law murder Islam intend murder and habit intend planned not dissociated, but equalized his law in a state of the. Act criminal murder interpreted as deed eliminate somebody soul or because deed hence cause loss of human being because deed human being the other. Murderer formulated ...

Affirmative Action Dalam HAM

Affirmative Action diperlukan dalam Perlindungan dan Pemenuhan HAM Konstitusi Indonesia mengadopsi prinsip perbedaan ( difference principle ) Rawls, pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” . Dari sinilah dasar penerapan affirmative action atau positive discrimination dapat dibenarkan secara konstitusional. Pengaturan demikian sama halnya dalam Konstitusi India yang menerapkan sistem “reservation” untuk mengangkat kelas terbelakang ( backward class ) di bidang pendidikan dan sosial berdasarkan Pasal 15 ayat (4) dan Bagian IV tentang “Directive Principles of State Policy” Konstitusi India. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berfungsi di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik [Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik] , tindakan afirmatif dibahas dalam Komentar Umum No 18 of ...

Forum Previlegiatum Di Indonesia

Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945.1 Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden selanjutnya akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apakah pendapat DPR t...