Skip to main content

Posts

Hukum; Menurut Para Ahli Hukum (Seri Kuliah)

Seperti sudah dijelaskan di atas dalam tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. [1] Paul Scholten dalam bukunya “ Algemeen Deel ” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. [2] Menurut Bellefroid , hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat...

Definisi Kata “Hukum” (Seri Kuliah)

Hukum secara etimologis, kata hukum (indonesia), law (Inggris), recht (Belanda dan Jerman), dan droit (Perancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga berarti hukum. Istilah “ law ” (Inggris) dari bahasa Latin “ lex” atau dari kata ” lesere ” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga dari istilah “ Legi ” berarti peraturan atau undang-undang. Peraturan yang dibuat dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “ legal ” atau “ legi” yang berarti “undangundang ”. Dengan demikian istilah “law ” (Inggris) “lex” atau “legi ” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “ hukum “ juga berarti “ undang-undang ”. Istilah hukum dalam ...

Definisi Pengantar Hukum Indonesia (Seri Kuliah)

Mata kuliah PengantarHukum Indonesia (PHI) , merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa yang ingin mempelajari bagimana cara membuat dan melaksanakan hukum dengan baik. PHI, terdiri dari 3 kata, yaitu Pengantar, Hukum dan Indonesia. Pengantar dalam bahasa Arab juga dapat diartikan Mukaddimah , Inleiding (Belanda) dan Introduction (Inggris) yang berarti memperkenalkan secara umum, tidak mendalam dan mendetail pada hal tertentu. Dari segi bahasa kata “pengantar” dapat berarti orang yang mengantar(kan), alat untuk mengantar(kan), pembimbing atau pandangan umum secara ringkas sebagai pendahuluan . Definisi kata pengantar apabila dijelaskan dengan arti orang atau alat yang mengantar atau membimbing maka tentu akan memunculkan pertanyaan? Mau diantar kemana? Atau mau dibimbing kemana? Maka dibutuhkan kejelasan tujuan atau tempat yang dituju. Tujuan ini dapat berbeda tergantung dari pendefinisian kata “Hukum” , karena definisi hukum itu sendiri didefinisikan para pakar hukum dengan...

Arah Perubahan Pemilihan Kepala Daerah

Polemik mengenai RUU Pilkada saat ini haruslah dilihat dari nuansa akademis dan perspektif sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat dan sistem ketatanegaraan kita terkait dengan cara dan sistem pemilihan kepala daerah kemudian ditindaklanjuti tingkat regulasi yang lebih rendah. Pasca reformasi telah 2 (dua) undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah khususnya berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dasar Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana Nasib RUU KUHP dan KUHAP?

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun. Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah: [1] Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Maraknya Perda Berbasis Syariah

Peraturan daerah (perda) merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang muncul belakangan seiring dengan munculnya era otonomi daerah. Pasca reformasi konsep desentralisasi pemerintahan sangat terasa ketika muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian disusul dengan ditetapkannya TAP MPR No. III/MPR/2000 yang didalam mengatur tentang pengakuan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Sudah Saatnya Hukum Belanda Diganti

Hukum pidana Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagaibangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukumpidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia. Problematika tersebut antara lain sebagai berikut:

Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

Istilah lingkungan hidup secara baku baik dari aspek ajaran maupun tradisi keilmuan islam tidak terdapat dalam konsep yang konkrit, seperti konsep lingkungan yang disodorkan dalam kerangka definisi, batasan dan pengertian ilmuan. [1] Aturan-aturan subtantif syari’at (hukum islam) yang berkaitan dengan lingkungan dapat di temukan dalam kitab-kitab fiqh, terutama cabang ilmu mu’amalat atau perniagaan, di bawah topik-topik seperti menghidupkan lahan kosong (ihya’ al-mawat) , kawasan dilindungi (hima) , penggunaan air untuk irigasi dan sumber pangan (shirb) , sewa lahan (ijarah) , pemeliharaan (nafaqah) , hukum memburu dan menyembelih (sayd dan dhaba’ih) , harta dan benda (milk dan maal) , transaksi ekonomi (buyu’) , perdamaian (sulh) , pemberitaan (awqaf) dan zakat serta pajak (zakat, sadaqa, ushr, dan kharaj) . Kesemuanya dibahas dalam bidang mu’amalat dan ibadat. Prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penggunaan tanah juga ditemukan di cabang-cabang hukum yang berhubungan dengan ke...