Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Negara

Lembaga Pemerintahan Pasca Reformasi

Seperti kita ketahui bahwa pasca reformasi adalah masa transisi, pada masa transisi ini sebenarnya penentuan landasan dasar kehidupan berbangsa. Dalam kasus ini adalah isu atau wacana atau pro kontra mengenai peran masyarakat sipil dan militer dalam kehidupan berbangsa. Pasca Reformasi menentukan komponen bangsa dalam melakukan peranya, begitu juga lembaga-lembaga negara, akan mengalami perubahan, pergeseran dan reformasi itu sendiri. Sepuluh tahun lebih pasca reformasi apakah ada perubahan signifikan saat ini dibandingkan dengan masa transisi?

Pengertian Hukum Tata Negara

Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut. 1.     Van Der Pot “Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.” 2.     Van Vollenhoven “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

NEGARA (STATE)

Membicarakan masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hukum? Dan apa yang dimaksud dengan konstitusi? Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang negara itu sendiri. Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara organisasi-organisasi di atas, negara mer...

RELASI AGAMA DAN NEGARA

Hubungan Agama dan Negara Para sosiologi teoetisi politik Islam merumuskan beberapa teori tentang hubungan Agama dan Negara. Teori tersebut secara garis besar dibedakan menjadi tiga paradigma pemikiran : 1. Paradigma Intergralistik Dalam paradigma intergralistik, agama dan negara menyatu (intergreted). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Karenanya, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Illahi" (divine soveregnty), karena pendukung paradigma ini menyakini bahwa kedaulatan berasal dan berada di "Tangan Tuhan".