Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pengertian Hukum

Hukum; Menurut Para Ahli Hukum (Seri Kuliah)

Seperti sudah dijelaskan di atas dalam tulisan awal, bahwa definisi hukum ini hanya bersifat “menyama-ratakan”, maka beberapa definisi hukum di bawah ini yang sedikit atau hampir mirip ruang lingkupnya. Paling tidak hukum disamakan dengan kata mengatur, memaksa, memerintah, menganjurkan dan melarang. Pengertian berbeda tentang hukum juga dapat dipengaruhi dari latar belakang tempat, waktu dan keilmuan atau ajaran dari para pakar hukum. Berikut beberapa pendapat para ahli hukum mengenai pengertian tentang hukum : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. [1] Paul Scholten dalam bukunya “ Algemeen Deel ” menyatakan bahwa, hukum itu suatu petunjuk tentang apa yang layak dikerjakan apa yang tidak, jadi hukum itu bersifat suatu perintah. [2] Menurut Bellefroid , hukum yang berlaku di sesuatu masyarakat bertujuan mengatur tata tertib masyarakat itu dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat...

Definisi Kata “Hukum” (Seri Kuliah)

Hukum secara etimologis, kata hukum (indonesia), law (Inggris), recht (Belanda dan Jerman), dan droit (Perancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga berarti hukum. Istilah “ law ” (Inggris) dari bahasa Latin “ lex” atau dari kata ” lesere ” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga dari istilah “ Legi ” berarti peraturan atau undang-undang. Peraturan yang dibuat dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “ legal ” atau “ legi” yang berarti “undangundang ”. Dengan demikian istilah “law ” (Inggris) “lex” atau “legi ” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “ hukum “ juga berarti “ undang-undang ”. Istilah hukum dalam ...

Definisi Pembunuhan

Definisi p embunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain. Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq , yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).

Definisi Pidana

Pidana (jinayah) secara etimologi adalah bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang dan akibat yang ditimbulkannya. Jinayah adalah mashdar (kata keterangan) dari jana yang berari kejahatan secara umum. Tetapi kemudian dikhususkan kepada perbuatan yang diharamkan. Asalnya adalah jana al-tsamru (memetik buah), yaitu mengambil buah dari pohonnya.             Sedangkan pidana menurut terminologi para ulama fikih (fukaha) adalah bentuk perbuatan yang diharamkan oleh syariat baik terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Tetapi fukaha cenderung menggunakan istilah pidana sebagai bentuk kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh lainnya, baik berupa pembunuhan, penganiayaan, dan pemukulan [1] . 

Definisi Tentang HKI atau Intellectual Property Rights

Pada dasarnya tidak ada satupun definisi tentang HKI atau Intellectual Property Rights yang diterima secara umum/universal. Namum untuk dipakai sebagai pedoman dalam melakukan pembahasan selanjutnya, berikut ini penulis kemukakan beberapa definisi mengenai HKI sebagai berikut : Menurut W.R. Cornish Traditionally, the term “intellectual property” was used to refer to the rights conferred by the grant of a copying in literary, artistic and musical works. In more recent times, however, it has been used to referto a wide range of disparate rights, including a number of more often known as “industrial property”, such as patent and trademarks. Menurut David Brainbridge: Intellectual property law is that area of law which concerns legal rights assorted with creative effort or commercial reputation and goodwill.

Pengertian Analisa Ekonomi atas Hukum

Menganalisa hukum dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan (approaches). Dalam buku yang dikarang oleh Llyod dan Freeman yang berjudul “Lloyd’s Introduction to Jurisprudence” dipaparkan 8 (delapan) pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum; mulai dari pendekatan hukum alam (natural law) sampai dengan pendekatan marxiz (Marxist theories of law and state). Dari delapan pendekatan yang disebutkan, salah satunya adalah pendekatan trend modern ilmu hukum yang didasarkan pada kajian analisa dan normatif (modern trend in analytical and normative jurisprudence) yang salah satunya adalah mengkaji hukum atas dasar analisa ekonomi (economic analysis of law).

Pengertian Zakat

            Zakat menurut bahasa (etimologi: lughoh) berarti berkah, bersih dan berkembang. Dinamakan berkah, karena dengan membayar zakat, hatinya akan bertambah atau tidak berkurang, sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzakki. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Harta tidak berkurang karena sedekah (zakat), dan sedekah (zakat), tidak diterima dari pengkhianatan (cara-cara yang tidak dibenarkan menurut syar’i)” HR Muslim. [1]

Pengertian Tindak PIdana Penipuan

Berbicara mengenai pengertian tindak pidana penipuan haruslah diketahui terlebih dahulu apa yang menjadi pengertian penipuan tersebut, di dalam KUHP buku ke II Titel XXV berjudul “Bedrog” yang  berarti penipuan dalam arti luas, sedangkan pasal pertama dari title itu, yaitu pada Pasal 378, mengenai tindak pidana oplichting yang berarti juga penipuan tetapi dalam arti sempit. Penipuan dalam arti luas ( bedrog ) yang memuat tidak kurang dari 17 pasal (Pasal 379a - 379bis) yang merumuskan tindak-tindak pidana lain yang semuanya bersifat menipu ( bedriegen ). Pemakaian bedrog juga mengatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.

Pengertian Tindak Pidana

Sebelum berbicara mengenai pengertian tindak pidana terlebih dahulu harus melihat lagi tentang apa yang menjadi penggolongan dan persamaan dari tindak pidana, berbicara mengenai penggolongan tindak-tindak pidana haruslah juga diawali dengan mencari persamaan sifat semua tindak pidana, dan kemudian akan dapat dicari ukuran-ukuran untuk membedakan suatu tindak pidana dari golongan lain dan dari sinilah akan dibagi lagi ke dalam dua atau lebih sub golongan, ini adalah ciri khas dari ilmu pengetahuan yang secara sistematis. Tindak pidana mempunyai dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah melakukan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), kemudian dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah timbulnya suatu akibat (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).

Pengertian Pembuktian

Menurut Hukum Pidana Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dan menjadi  titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan, memuat ketentuan-ketentuan yang berisi tata cara-cara yang dibenarkan menurut undang-undang untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan itu dianggap melanggar hukum yang berlaku secara sah dan meyakinkan. Pembuktian juga mengatur ketentuan yang menyangkut alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang dipergunakan hakim untuk mengadili apakah terdakwa betul-betul bersalah dalam melakukan tindak pidana atau tidak. Dalam persidangan pengadilan, seorang hakim harus betul-betul tepat dan benar dan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena memvonis kesalahan terdakwa.

Pengertian Hukum Tata Negara

Beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya tentang pengertian Hukum Tata Negara, sebagai berikut. 1.     Van Der Pot “Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.” 2.     Van Vollenhoven “Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.”

Hukum Telematika di Indonesia

Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis " TELEMATIQUE " yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Istilah Teknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari " TELECOMMUNICATION and INFORMATICS " sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication . Istilah Telematics juga dikenal sebagai " the new hybrid technology " yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.

Pengertian Hukum Ekonomi

Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat. Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie .

Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari  keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :

KEADILAN (JUSTICE)

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori , keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls , filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan ( virtue ) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1] . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2] . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempat...

Hukum Islam

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman ( Saba ' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke duniaDalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Sejarah, Filsafat, Sosiologi Hukum

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial . Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual . Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial . Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyaraka...

Definisi Hukum

Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional . Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persa...

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

PROSES PENGAJUAN, TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDAHULUAN Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.