Tata urutan peraturan perundangan lembaga pemerintahan di Indonesia berdasarkan kaidah negara hukum ( Rechstaat ). [1] Unsur utama kaidah tersebut adalah setiap peraturan perundangan wajib berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. [2] Tata urutan peraturan perundangan diatur dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Republik Indonesia No.XX/MPRS/1966. [3] Bentuk peraturan perundangan ditetapkan sebagai berikut: UUD 1945, TAP MPR, Undang Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain lainnya. [4]
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.