Muktamar NU ke 35 di Jombang diindentikkan dengan Muktamar NU ke 34 di Lampung, apa iya?. Apakah pendekar muktamarnya tetap sama? Kalau memang tetap sama, ini menarik, ya benar ungkapan "meskipun NU Konflik ya Tetap Menarik". Indentifikasi mulai muncul dengan frame "paket Istana" atau "restu Istana" dalam proses suksesi kepemipinan NU di arena Muktamar.
Spekulasi ini beredar di media sosial dan jejaring pengurus daerah mengklaim adanya keberadaan "restu Istana" bagi kandidat tertentu serta keterlibatan oknum aparatur dalam melakukan pengondisian dukungan di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Menanggapi rumor yang berkembang, Ketua Umum PBNU petahana, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara tegas membantah adanya intervensi dari pihak pemerintah pusat. Dalam keterangannya di Bandung pada 21 Agustus 2026, Gus Yahya menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya "perintah Istana" merupakan klaim sepihak dari pihak-pihak tertentu yang dimanfaatkan sebagai strategi kampanye untuk menakut-nakuti muktamirin.
Dalam Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di Kabupaten Semarang pada 22 Agustus 2026, PWNU Jawa Tengah di bawah pimpinan Rais Syuriyah KH Ubaidullah Shadaqah dan Katib Syuriyah KH Mohammad Muzamil merumuskan Deklarasi Enam Poin Sikap. Deklarasi tersebut secara tegas meminta kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk melarang seluruh aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, maupun pengondisian suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Gaya Kooptasi Struktural Gus Ipul dengan Kekuasaan dijalankan melalui kendali atas proses (siapa yang menjadi peserta sah Muktamar, bagaimana jadwal disusun, bagaimana logistik diatur). Ini adalah bentuk kekuasaan prosedural yang sulit dituduh sebagai pelanggaran terbuka, namun secara struktural memberi pengaruh besar karena siapa pun yang mengendalikan proses administratif punya pengaruh atas hasil substantif (siapa berhak memilih, kapan pemilihan dilakukan, mekanisme apa yang dipakai — termasuk perdebatan voting langsung vs AHWA).
Gaya Patronase Material Nusron Wahid Kekuasaan dijalankan melalui distribusi aset konkret (sertifikat tanah) yang menciptakan utang budi institusional di PWNU/ PCNU penerima, dikombinasikan dengan pertemuan tertutup di daerah yang dipersepsikan publik sebagai penggalangan dukungan personal/ kelompok.
Kedua gaya di atas memicu kontra-narasi dari aktor masyarakat sipil NU (Gus Lilur, JAM PMII, Forum Penyelamatan NU, Kiai Sepuh Tebuireng) yang secara eksplisit menuntut transparansi dan pemisahan tegas antara jabatan negara dan kepemimpinan organisasi keagamaan. kontra-narasi yang pada gilirannya memaksa kedua tokoh dan otoritas PBNU (Ma’ruf Amin, Rais Aam Miftachul Akhyar) untuk merespons secara defensif menjelang hari pemilihan 29 Agustus 2026.
Comments