Skip to main content

Dinamika Politik NU Di Kancah Muktamar NU Ke 35 Di Jombang


Muktamar NU ke 35 di Jombang diindentikkan dengan Muktamar NU ke 34 di Lampung, apa iya?. Apakah pendekar muktamarnya tetap sama? Kalau memang tetap sama, ini menarik, ya benar ungkapan "meskipun NU Konflik ya Tetap Menarik".  Indentifikasi mulai muncul dengan frame "paket Istana" atau "restu Istana" dalam proses suksesi kepemipinan NU di arena Muktamar. 

Spekulasi ini beredar di media sosial dan jejaring pengurus daerah mengklaim adanya keberadaan "restu Istana" bagi kandidat tertentu serta keterlibatan oknum aparatur dalam melakukan pengondisian dukungan di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Menanggapi rumor yang berkembang, Ketua Umum PBNU petahana, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara tegas membantah adanya intervensi dari pihak pemerintah pusat. Dalam keterangannya di Bandung pada 21 Agustus 2026, Gus Yahya menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya "perintah Istana" merupakan klaim sepihak dari pihak-pihak tertentu yang dimanfaatkan sebagai strategi kampanye untuk menakut-nakuti muktamirin.

Dalam Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di Kabupaten Semarang pada 22 Agustus 2026, PWNU Jawa Tengah di bawah pimpinan Rais Syuriyah KH Ubaidullah Shadaqah dan Katib Syuriyah KH Mohammad Muzamil merumuskan Deklarasi Enam Poin Sikap. Deklarasi tersebut secara tegas meminta kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk melarang seluruh aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, maupun pengondisian suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Beda Gaya Dua Pendekar Muktamar

Gaya Kooptasi Struktural Gus Ipul dengan Kekuasaan dijalankan melalui kendali atas proses (siapa yang menjadi peserta sah Muktamar, bagaimana jadwal disusun, bagaimana logistik diatur). Ini adalah bentuk kekuasaan prosedural yang sulit dituduh sebagai pelanggaran terbuka, namun secara struktural memberi pengaruh besar karena siapa pun yang mengendalikan proses administratif punya pengaruh atas hasil substantif (siapa berhak memilih, kapan pemilihan dilakukan, mekanisme apa yang dipakai, termasuk perdebatan voting langsung vs AHWA).

Gaya Patronase Material Nusron Wahid, Kekuasaannya saat ini dijalankan melalui distribusi aset konkret (sertifikat tanah) yang menciptakan utang budi institusional di PWNU/ PCNU penerima, dikombinasikan dengan pertemuan tertutup di daerah yang dipersepsikan publik sebagai penggalangan dukungan personal/ kelompok.

Kedua gaya di atas memicu kontra-narasi dari aktor masyarakat sipil NU (Gus Lilur, JAM PMII, Forum Penyelamatan NU, Kiai Sepuh Tebuireng) yang secara eksplisit menuntut transparansi dan pemisahan tegas antara jabatan negara dan kepemimpinan organisasi keagamaan. kontra-narasi yang pada gilirannya memaksa kedua tokoh dan otoritas PBNU (Ma’ruf Amin, Rais Aam Miftachul Akhyar) untuk merespons secara defensif menjelang hari pemilihan 29 Agustus 2026.

Krisis Internal PBNU Akhir Tahun 2025

Analisa sederhana di atas, juga menjadi salah satu pemicu krisis PBNU pada November-Desember 2025. Sebelum Muktamar ke-35 bergulir, PBNU sempat mengalami dualisme kepemimpinan. Pada 20 November 2025, Rapat Harian Syuriyah PBNU (dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar, dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah) merekomendasikan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum, dengan tuduhan utama pelanggaran nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU. termasuk soal mengundang narasumber yang dianggap kontroversial (terkait Zionis) dalam kegiatan PBNU. Tetapi Gus Yahya menolak dan menegaskan "Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar."

Yang mengejutkan pada saat itu adalah posisi Gus Ipul. Gus Ipul justru berada di kubu yang berseberangan dengan Gus Yahya. Dalam faksi kepengurusan Zulfa Mustofa (hasil Rapat Pleno Rais Aam) didukung oleh mantan Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Agama Nasaruddin Umar, hingga Khofifah Indar Parawansa. Kemudian, Gus Yahya merespon kubu ini dengan merotasi kepengurusan lewat Rapat Harian Tanfidziyah pada 28 November 2025 dimana Gus Ipul yang semula Sekjen PBNU dirotasi menjadi Ketua PBNU bidang pendidikan, hukum, dan media, digantikan Amin Said Husni sebagai Sekjen.

Satu lagi kejutan di konflik ini adalah posisi Muhammad Nuh. Muhammad Nuh naik jabatan justru di tengah upaya penggulingan itu. M. Nuh yang sebelumnya Rais Syuriyah, lalu dalam rapat harian gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada 13 Desember 2025 menunjuknya sebagai Katib Aam PBNU, menggantikan KH Akhmad Said Asrori. Kemudian, Beliau lah yang tampil sebagai juru bicara saat mengumumkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum: "Penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa, yaitu Bapak KH Zulfa Mustofa."

Konflik ini berakhir melalui islah di Pesantren Lirboyo (25 Desember 2025), difasilitasi para masyayikh dan mustasyar termasuk Ma'ruf Amin. Gus Yahya menyatakan "Islah telah tercapai, dan kami bersama Rais Aam sepakat bahwa jalan terbaik bagi jam'iyah adalah melalui Muktamar bersama." Pasca-islah, jabatan-jabatan dikembalikan seperti semula: Gus Ipul kembali jadi Sekjen (bahkan naik jadi Ketua OC Muktamar), dan Muhammad Nuh kembali jadi Rais Syuriyah.

AHWA, Manuver Gus Ipul dan Respon Kiai Sepuh

Pada 20 Juni 2026, Forum masyayikh di Ploso, Kediri menyatakan Gus Ipul ditenggarai memasukkan materi-materi yang dapat mengurangi, menggeser, dan menjauhkan hubungan historis NU dengan para Masyayikh dan pondok pesantren. Hal ini dapat dilihat dalam draf Munas/Konbes yang spesifik menyoal usulan soal AHWA dan pasal rangkap jabatan. Ini kritik bernama, bukan sindiran umum, bahkan headline media menyebutnya eksplisit "Manuver Gus Ipul Disorot."

Masih ingat insiden "Palu Lirboyo" dan "Veto Rois Aam" ini menguatkan narasi konflik yang terbentuk di akhir tahun 2025. Ini konflik klasik antara legal-rational authority (palu sidang, prosedur pleno yang sah secara formal) versus traditional/charismatic authority (Rais Aam sebagai figur spiritual tertinggi yang otoritasnya melampaui, bahkan bertentangan dengan aturan tertulis. Rais Aam menang bukan karena punya hak veto tertulis, tapi karena otoritas keulamaannya secara sosial dianggap sah untuk membatalkan keputusan prosedural. Inilah watak organisasi keagamaan tradisional: struktur formal (Tanfidziyah, SC, palu) selalu bisa dikalahkan oleh struktur informal-karismatik (Rais Aam, kiai sepuh).

Forum di Gedung PBNU pada 20 Agustus 2026 yang dihadiri KH. Ma'ruf Amin secara luring dan KH. Said Aqil Siroj menegaskan AHWA harus ditempatkan sebagai maqam keulamaan, bukan instrumen perebutan kekuasaan... bukan hasil titipan, pesanan, ataupun transaksi kepentingan dan secara eksplisit menyoroti penggalangan dukungan untuk daftar calon AHWA tertentu jauh sebelum muktamar.

Hal ini relevan langsung dengan posisi Muhammad Nuh sebagai Sekretaris Steering Committee yang mengurus mekanisme pemilihan yaitu orang yang sama yang pernah menjadi corong faksi anti-Gus Yahya kini berada di jalur teknis penentuan AHWA.

Polarisasi ini dapat disimpulkan bahwa Kiai sepuh tidak sepenuhnya percaya bahwa islah struktural (Desember 2025) otomatis menyelesaikan persoalan legitimasi. Islah mengembalikan jabatan formal Gus Ipul dan Muhammad Nuh, tapi tidak menghapus fakta bahwa keduanya sempat berpihak melawan Ketua Umum yang kini mereka bantu suksesikan kembali. Seruan-seruan soal "bukan paket pesanan", "bukan penggalangan dukungan dini", dan "bukan transaksi kepentingan" dapat dibaca sebagai mekanisme pengingat implisit.

Politik Saling Kunci di Muktamar NU

Dalam organisasi berbasis jaringan pesantren, lokasi muktamar adalah pernyataan identitas dan keberpihakan simbolik. Kegagalan Lirboyo dan kemenangan Tambakberas dapat dibaca sebagai preferensi kolektif elite NU untuk lokasi non-faksional yang tak menguntungkan kubu manapun secara simbolis. Ini adalah sebuah kompromi yang meredam, bukan menyelesaikan, ketegangan struktural yang masih membara sejak konflik November 2025.

Melihat jadwal Muktamar NU 35 Di Jombang, titik krusial suksesi kepemimpinan tetap dipimpin oleh Muhammad Nuh dan KH. Akhmad Said Asrori sebagaiman Konbes di Kediri. Dalam bahasa ilmu politik, ini adalah agenda-setting power (Bachrach & Baratz menyebutnya "the second face of power") — kekuasaan bukan terletak pada siapa yang menang voting, tapi siapa yang menentukan apa yang layak dibahas, kapan, dan di mana. SC mengontrol lokasi, jadwal, materi sebagai variabel yang membentuk siapa yang datang dan suasana macam apa yang tercipta, jauh sebelum satu suara pun dihitung.

Dalam teori Power-sharing sebagai elite pact (O'Donnell & Schmitter). Susunan Ketua SC (Said Asrori, representasi Tanfidziyah/Gus Yahya) berpasangan dengan Sekretaris SC (Muhammad Nuh, representasi Syuriyah/kubu yang sempat berseberangan) bukan kebetulan administratif, tapi ini pola klasik elite settlement: pasca-konflik tajam, faksi yang berseteru saling mengunci lewat penempatan berpasangan di pos-pos strategis, sehingga tak ada satu kubu yang bisa bergerak sendirian tanpa sepengetahuan kubu lain. Insiden Lirboyo justru membuktikan pengaturan ini rapuh, begitu satu pihak (Said Asrori) mencoba bergerak unilateral, sistem "checks" informal (intervensi Rais Aam) langsung aktif. Apakah hal ini akan diulang di arena Muktamar?

Setelah islah Desember 2025, kedua kubu ini tidak benar-benar berdamai dalam arti substantif, tetapi mereka saling mengunci secara struktural lewat mekanisme yang persis menyerupai apa yang Arend Lijphart sebut consociational democracy (demokrasi konsosiasional): sistem yang mengelola masyarakat terbelah bukan lewat mayoritas menang-kalah, tapi lewat empat pilar yaitu grand coalition, mutual veto, proporsionalitas, dan otonomi segmental.

Meminjam istilah Douglass North & Barry Weingast (credible commitment theory), pola ini adalah hostage exchange, dimana masing-masing kubu menempatkan "orangnya" di jantung struktur kubu lawan sebagai jaminan bahwa kesepakatan islah tidak akan dilanggar sepihak. Kehadiran Muhammad Nuh di SC bukan tanda kubu Syuriyah kalah, tapi justru mekanisme pengintaian yang disepakati bersama, begitu pula sebaliknya Said Asrori (representasi Tanfidziyah lama) tetap dipertahankan di kursi Katib Aam meski secara struktural itu jabatan tertinggi Syuriyah.

Sedangkan apabila dilihat dari perspektif game theory, situasi saling kunci yang asimetris ini mendekati logika mutual assured destruction yang timpang: kedua kubu tahu konfrontasi terbuka merugikan keduanya (krisis Nov 2025 nyaris memecah NU secara permanen), tapi kubu Syuriyah punya "second-strike capability" lebih besar.

Selamat menikmati Muktamar NU ke 35 di Jombang dan dinamika politiknya dengan riang gembira. Menanti sepak terjang dua pendekar muktamar yang pernah dielu-elukan oleh Gus Yahya yang kali ini dua pendekar ini berseberangan dengan tuannya. Menarik bukan?



Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...