Skip to main content

Dinamika Politik NU Di Kancah Muktamar NU Ke 35 Di Jombang

Muktamar NU ke 35 di Jombang diindentikkan dengan Muktamar NU ke 34 di Lampung, apa iya?. Apakah pendekar muktamarnya tetap sama? Kalau memang tetap sama, ini menarik, ya benar ungkapan "meskipun NU Konflik ya Tetap Menarik".  Indentifikasi mulai muncul dengan frame "paket Istana" atau "restu Istana" dalam proses suksesi kepemipinan NU di arena Muktamar. 

Spekulasi ini beredar di media sosial dan jejaring pengurus daerah mengklaim adanya keberadaan "restu Istana" bagi kandidat tertentu serta keterlibatan oknum aparatur dalam melakukan pengondisian dukungan di tingkat Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Menanggapi rumor yang berkembang, Ketua Umum PBNU petahana, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara tegas membantah adanya intervensi dari pihak pemerintah pusat. Dalam keterangannya di Bandung pada 21 Agustus 2026, Gus Yahya menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya "perintah Istana" merupakan klaim sepihak dari pihak-pihak tertentu yang dimanfaatkan sebagai strategi kampanye untuk menakut-nakuti muktamirin.

Dalam Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di Kabupaten Semarang pada 22 Agustus 2026, PWNU Jawa Tengah di bawah pimpinan Rais Syuriyah KH Ubaidullah Shadaqah dan Katib Syuriyah KH Mohammad Muzamil merumuskan Deklarasi Enam Poin Sikap. Deklarasi tersebut secara tegas meminta kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk melarang seluruh aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, maupun pengondisian suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Gaya Kooptasi Struktural Gus Ipul dengan Kekuasaan dijalankan melalui kendali atas proses (siapa yang menjadi peserta sah Muktamar, bagaimana jadwal disusun, bagaimana logistik diatur). Ini adalah bentuk kekuasaan prosedural yang sulit dituduh sebagai pelanggaran terbuka, namun secara struktural memberi pengaruh besar karena siapa pun yang mengendalikan proses administratif punya pengaruh atas hasil substantif (siapa berhak memilih, kapan pemilihan dilakukan, mekanisme apa yang dipakai — termasuk perdebatan voting langsung vs AHWA).

Gaya Patronase Material Nusron Wahid Kekuasaan dijalankan melalui distribusi aset konkret (sertifikat tanah) yang menciptakan utang budi institusional di PWNU/ PCNU penerima, dikombinasikan dengan pertemuan tertutup di daerah yang dipersepsikan publik sebagai penggalangan dukungan personal/ kelompok.

Kedua gaya di atas memicu kontra-narasi dari aktor masyarakat sipil NU (Gus Lilur, JAM PMII, Forum Penyelamatan NU, Kiai Sepuh Tebuireng) yang secara eksplisit menuntut transparansi dan pemisahan tegas antara jabatan negara dan kepemimpinan organisasi keagamaan. kontra-narasi yang pada gilirannya memaksa kedua tokoh dan otoritas PBNU (Ma’ruf Amin, Rais Aam Miftachul Akhyar) untuk merespons secara defensif menjelang hari pemilihan 29 Agustus 2026.





Comments

Populer Post

PEMBAHARUAN WARISAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA

WARISAN HUKUM BELANDA Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang Belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi dengan tujuan untuk mendapat keuntungan yang besar di pasaran Eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan Belanda diberikan hak-hak istimewa ( octrooi ) seperi hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentuk angkatan perang, hak mendirikan benteng, mengumumkan perang, mengadakan perdamain dan hak mencetak uang.

Konsep Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Positif

Perbandingan Hukum sebagai metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX. Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting. Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan. 

PENGHAPUSAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

PENGHAPUSAN DAN PENGHILANGAN PERBUATAN PIDANA (Peniadaan Pidana Pasal 44 – 52 KUHP) Terdapat keadaan-keadaan khusus yang menyebabkan suatu perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana, kehilangan sifat tindak pidana, sehingga si pelaku bebas dari hukuman pidana. Pembahasan ini dalam KUHP diatur dalam title III dari buku I KUHP, yaitu pasal 44 – 51. akan tetapi dalam praktek hal ini tidak mudah, banyak kesulitan dalam mempraktekkan ketentuan-ketentuan dalam KUHP ini. Dalam teori hokum pidana alas an-alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi 3 : 1. Alasan pembenar : alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Tertera dalam pasal 49 (1), 50, 51 (1).

Sejarah Awal Pembentukan Hukum di Indonesia (Seri Kuliah)

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang diinisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI. Dengan diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berarti : -           menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; -           sejak saat itu berarti bangsa Indonsia telah mengambil keputusan (sikap politik hukum) untuk ...