Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa MHES FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Part 1_Seri Kuliah Pasar Modal
Untuk memahami hukum pasar modal Indonesia secara mendalam, kita harus memulainya dari hakikat hubungan hukum, kepemilikan, informasi, risiko, dan perlindungan investor.
Pasar modal adalah mekanisme penghimpunan modal dan perdagangan instrumen keuangan yang melahirkan hubungan hukum antara penerbit efek, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Artinya, pasar modal bukan hanya tempat membeli dan menjual saham. Ia merupakan sistem hubungan hukum yang mengatur penghimpunan dana, penerbitan efek, transaksi, informasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Pertanyaannya: mengapa kita tidak cukup menggunakan hukum perdata biasa?
Karena pasar modal mempunyai karakteristik khusus. Pertama, terdapat asimetri informasi. Direksi dan manajemen biasanya mengetahui kondisi internal perusahaan jauh lebih banyak daripada investor publik.
Kedua, terdapat kepentingan masyarakat luas. Kerugian akibat manipulasi informasi tidak hanya mengenai satu orang, tetapi berpotensi merugikan ribuan investor dan mengganggu kepercayaan terhadap pasar.
Ketiga, transaksi berlangsung melalui sistem yang kompleks. Ada perusahaan efek, bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan, kustodian, dan otoritas pengawas.
Oleh karena itu, hukum pasar modal memiliki tiga fungsi utama: Pertama Fungsi preventif, mencegah pelanggaran melalui kewajiban keterbukaan, perizinan, tata kelola, dan pengawasan. Keedua Fungsi represif, menindak pelanggaran melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dasar hukumnya. Ketiga Fungsi protektif, melindungi investor dan menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar.
Perlindungan investor disini tidak berarti negara menjamin setiap investasi menghasilkan keuntungan. Peran Hukum dalam hal ini adalah untuk melindungi proses investasi agar berlangsung secara sah, transparan, dan adil.
Pasar Modal di Indonesia telah diatur tersendiri melalui UU 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang merupakan fondasi pengaturan kegiatan pasar modal, termasuk penawaran umum, emiten, perusahaan efek, keterbukaan informasi, dan larangan perbuatan tertentu. Selanjutnya, reformasi hukum pasar modal paling signifikan pasca terbitnya UU 21 Tahun 2011 tentang OJK, dimana OJK menjadi pengawas lembaga keuangan di Indonesia termasuk Pasar Modal.
Perubahan hukum besar selanjutnya lahir UU P2SK No. 4 Tahun 2023. UU P2SK ini Mengubah sejumlah ketentuan UU Pasar Modal dan UU OJK. Karena itu, UU 8/1995 harus dibaca beserta perubahannya, bukan sebagai teks yang sepenuhnya berdiri sendiri dan beberapa aturan teknis turunannya melalui POJK, seperti POJK 32 dan 45 tahun 2024. Selain itu, masih terdapat UU Perseroan Terbatas, ketentuan hukum perdata dan pidana yang relevan, serta peraturan Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI dalam ruang lingkup kewenangan masing-masing.
Secara stuktur kelembagaan, terdapat beberapa pihak ssbagai subjek hukum pada pasar modal Indonesia, yaitu:
1. OJK yang bertugas mengatur, mengawasi, dan menjalankan kewenangan penegakan hukum di sektor pasar modal.
2. BEI (Bursa Efek Indonesia) berwenang menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan efek.
3. KPEI yangmenjalankan fungsi kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi sesuai ketentuan.
4. Emiten: pihak yang melakukan penawaran umum.
5. Perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha tertentu di bidang efek sesuai perizinannya.
Butuh pemahaman komprehensif peraturan perundang-undangan dalam menelaah pasar modal yang memiliki beberapa instrumen keuangan beragam, seperti Reksadana, Sukuk, Obligasi, SBSN, Pasar Saham, ETF, EBA, DIRE, dll. Oleh karena itu kita butuh prinsip yang dapat digunakan di semua instrumen tersebut. Setidak terdapat 5 prinsip fundamental yang perlu dipahami dalam pasar modal di Indonesia:
1. Prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle). Ini merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hukum pasar modal. Emiten dan perusahaan publik wajib mengungkapkan informasi material sesuai ketentuan yang berlaku. Mengapa? Karena investor harus dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dan tidak menyesatkan.
2. Prinsip perlindungan investor (investor protection). Investor memiliki hak yang harus dihormati. Misalnya, hak menerima informasi yang diwajibkan, hak-hak sebagai pemegang saham sesuai klasifikasi sahamnya, serta hak mengajukan tuntutan ketika mengalami kerugian akibat pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pertanggungjawaban. Namun, terdapat pembedaan penting dimana kerugian investasi tidak otomatis merupakan kerugian akibat pelanggaran hukum. Jika harga saham turun karena kondisi ekonomi, belum tentu ada pelanggaran. Sebaliknya, apabila investor dirugikan karena penipuan atau manipulasi yang terbukti, dapat timbul konsekuensi hukum.
3. Prinsip keadilan dan integritas pasar (fair and orderly market). Pasar harus bebas dari tindakan yang secara melawan hukum menciptakan gambaran menyesatkan tentang harga, aktivitas perdagangan, atau keadaan pasar. Misalnya, sekelompok pihak melakukan transaksi yang dirancang untuk menciptakan kesan bahwa permintaan suatu saham meningkat secara alami, padahal aktivitas itu direkayasa. Ini merupakan salah satu bentuk persoalan manipulasi pasar yang diatur dalam UU Pasar Modal.
4. Prinsip larangan perdagangan orang dalam (insider trading). Bayangkan seorang direktur mengetahui bahwa perusahaannya akan mengumumkan peristiwa besar yang berpotensi meningkatkan harga saham. Sebelum informasi diumumkan kepada publik, ia membeli saham untuk memperoleh keuntungan. Tindakan tersebut dapat masuk ke dalam larangan perdagangan orang dalam apabila unsur-unsur yang ditentukan hukum terpenuhi. Hal yang harus dianalisis meliputi kedudukan pelaku, sifat informasi, status informasi yang belum tersedia bagi publik, serta transaksi atau tindakan yang dilarang.
5. Prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban hukum. Setiap pelaku pasar modal mempunyai kewajiban berdasarkan kedudukan dan kegiatannya. Seorang Direksi, komisaris, emiten, perusahaan efek, serta profesi penunjang tidak mempunyai tanggung jawab yang selalu identik. Misalnya, ketika suatu prospektus memuat informasi material yang menyesatkan, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus dilakukan berdasarkan peran, kewajiban, kesalahan atau unsur lain yang disyaratkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara konseptual, terdapat tiga jalur pertanggungjawaban yang perlu dibedakan. Pertama administratif, tujuannya untuk menegakkan kepatuhan regulasi. Kedua Perdata, yang bertujuan Memulihkan kerugian atau menegakkan hak privat. Yang terkahir Pidana yang bertujuan untuk Menghukum tindak pidana yang terbukti. Satu rangkaian perbuatan dapat menimbulkan persoalan pada lebih dari satu jalur, tetapi masing-masing mempunyai dasar hukum, unsur, dan mekanisme pembuktian tersendiri.
Kerugian investor di pasar modal adalah bagian dari resiko investasi. Perlu dipahami bahwa tidak setiap kerugian investor akan mendapatkan ganti rugi atas kerugiannya, tetapi perlu diperiksa dan dianalisa apa saja penyebab kerugian tersebut. Apakah terdapat pelanggaran hukum dari emiten? Atau karena adanya krisis finansial? Atau karena kesalahan dilakukan oleh Investor karena tidak memahami secara penuh instrumen Investasi.

Comments