Sosiologi hukum lahir pada fase akhir abad 19 dan awal awal abad 20. Ia lahir dari kegelisahan intelektual terhadap positivisme hukum murni (legal positivism) yang memandang hukum sebagai sistem norma tertutup, terlepas dari konteks sosial. Kemudian berkembang, setidaknya terdapat tiga fase perkembangan. Pertama fase pondasi, fase Amerika dan Fase Institusionalisasi disiplin. Pada fase peletakan fondasi ini setidaknya ada 3 tokoh besar yang dapat dikatakan sebagai peletak dasar sosiologi hukum, Emile Durkheim, Max Weber dan Eugen Ehrlich. Émile Durkheim (The Division of Labour in Society, 1893) pertama kali menempatkan hukum sebagai indikator empiris solidaritas sosial. Ia berbendapat bahwa hukum bukan sekadar teks, tapi cermin struktur masyarakat. Teori ini lahir bermula adanya transisi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern berbasis industri memicu kekhawatiran akan pudarnya ikatan sosial dan ancaman perpecahan ( anomie ). Durkheim ingin meneliti apa yang sebenarn...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.