Oleh: Saifudien Djazuli (Mahasiswa MHES FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Part 1_Seri Kuliah Pasar Modal Untuk memahami hukum pasar modal Indonesia secara mendalam, kita harus memulainya dari hakikat hubungan hukum, kepemilikan, informasi, risiko, dan perlindungan investor. Pasar modal adalah mekanisme penghimpunan modal dan perdagangan instrumen keuangan yang melahirkan hubungan hukum antara penerbit efek, investor, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Artinya, pasar modal bukan hanya tempat membeli dan menjual saham. Ia merupakan sistem hubungan hukum yang mengatur penghimpunan dana, penerbitan efek, transaksi, informasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pertanyaannya: mengapa kita tidak cukup menggunakan hukum perdata biasa? Karena pasar modal mempunyai karakteristik khusus. Pertama, terdapat asimetri informasi. Direksi dan manajemen biasanya mengetahui kondisi internal perusahaan jauh lebih banyak daripada investor publik. Kedua, terdapat kepentingan masyarakat luas. Kerugian ...
Everything is Process and Process needs Time, Time is Knowledge.